Lantaran, dipasang di tempat terlarang dan masa berlakunya sudah habis, puluhan papan reklame di Jalan Margonda dirobohkan Satpol PP Kota Depok.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Depok,Dicki Erwin, mengatakan, selain sudah habis masa berlakunya , reklame itu juga dibangun di ruang terbuka hijau sehingga menganggu keindahan.
“Reklame yang kami robohkan juga banak yang tidak memiliki izin,” katanya, seperti dikutip depoklik dari liputan6, Selasa (26/6).
Adanya papan reklame ini melanggar Perda No. 14 tahun 2001 tentang larangan menempatkan papan reklame di sepanjang Jalan Margonda.
rw/l6
Foto: ist.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !